Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, berkeyakinan bahwa mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, telah memenuhi dakwaan berlapis yang didakwakan, yakni dugaan gratifikasi serta pencucian uang.
Atas dasar hal tersebut, KPK berharap majelis hakim yang akan membacakan putusan terhadap Anas, akan sependapat dengan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Lebih lanjut, Anas juga dinilai telah terbukti bersama Muhammad Nazaruddin membentuk Anugrah Group, yang kemudian berubah menjadi Permai Group, untuk menghimpun dana.
Dari keterangan mantan anak buah Nazaruddin, Yulianis, Anas juga dinilai terbukti membuka kantung logistik yg berasal dari proyek-proyek BUMN. "Permai Group dapat
fee
sebesar 7-22 persen sejak tahun 2009-2010 yang dicatat Yulianis dengan nilai mendekati Rp1,1 triliun," imbuh Bambang.
Selain itu, Anas juga dinilai terbukti menggunakan dana-dana yang didapatnya untuk membeli aset dan kekayaan baik berupa tanah maupun bangunan di beberapa tempat.
"Anas telah terbukti sangat meyakinkan membeli Anugrah Group, mendapatkan gaji, penghasilan serta fasilitas dari korporasi tersebut. Anas juga terbukti mengkonsolidasi kantong uang dari
fee
berbagai proyek di BUMN dan lainnya serta melakukan pencucian uang," kata Bambang.
Sebelumnya, Jaksa menilai Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer yakni melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain itu, Jaksa juga menilai Anas telah memenuhi dakwaan kedua, yakni melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Serta dakwaan ketiga, pasal 3 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Jaksa menuntut Anas Urbaningrum dengn pidana penjara selama 15 tahun serta denda Rp500 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Dia juga dituntut untuk membayar pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp94.180.050.000 dan US$5.261.070.
Selain itu, Jaksa juga meminta Majelis Hakim untuk hukuman tambahan berupa pencabutan hak Anas untuk dipilih dalam jabatan publik. Serta menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan atas nama Arina Kotajaya. Tidak hanya itu, Jaksa juga menuntut sejumlah aset milik Anas di sejumlah tempat untuk dirampas. Karena, Anas dinilai telah melakukan tindak pidana pencucian uang.
Halaman Selanjutnya
Dari keterangan mantan anak buah Nazaruddin, Yulianis, Anas juga dinilai terbukti membuka kantung logistik yg berasal dari proyek-proyek BUMN. "Permai Group dapat