Investigasi Kasus Polri Tembak TNI di Batam Diperpanjang

Ilustrasi
Sumber :
VIVAnews
- Batas waktu proses investigasi kasus penembakan TNI oleh oknum Polisi di Batam beberapa waktu lalu akan berakhir pada hari ini, Kamis 25 September 2014. Namun, hingga saat ini tim investigasi masih menelusuri kronologi kisruh TNI-Polri tersebut.


Menyikapi hal itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Frangky Sompie, mengatakan, proses investigasi kasus yang mengakibatkan korban luka bagi empat personal TNI itu masih dapat diperpanjang.


"Sesuai dengan penjelasan yang kami dapatkan, proses investigasi dapat diperpanjang, apabila dibutuhkan. Batas waktu hingga pukul 00.00 WIB," ujar Ronny, saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta.
Kapolres Minta MLB NU Ditunda, Pembunuh Penjual Gorengan Ditangkap hingga Karir Benny Mamoto Mandek


Jadwal Mobil SIM Keliling Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 21 September 2024
Ronny menjelaskan, tim investigasi yang dipimpin oleh Kepala Biro Pengamanan Paminal Divpropam, Polri Brigjen Sahfrizal, itu terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Propam Polri, didukung oleh Bareskrim Polri dari Laboratorium Forensik, dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.

Zaken Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran, Bamsoet: Semua Partai Punya Orang yang Profesional

Nantinya, lanjut Ronny, hasil investigasi tersebut akan menentukan tindakan apa yang dilakukan (instansi) terhadap anggota yang melakukan pelanggaran SOP. Apabila terbukti ada pelanggaran, maka prosedur SOP penegakan hukum akan diterapkan.


"Baik Polri atau TNI, akan mengatasinya dengan hukum acara dan aturan yang berlaku di masing-masing instansi. Jadi kami bekerja secara profesional dan proporsional sesuai prosedur yang berlaku," kata Ronny.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya