Sumber :
VIVAnews
- Batas waktu proses investigasi kasus penembakan TNI oleh oknum Polisi di Batam beberapa waktu lalu akan berakhir pada hari ini, Kamis 25 September 2014. Namun, hingga saat ini tim investigasi masih menelusuri kronologi kisruh TNI-Polri tersebut.
Menyikapi hal itu, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny Frangky Sompie, mengatakan, proses investigasi kasus yang mengakibatkan korban luka bagi empat personal TNI itu masih dapat diperpanjang.
"Sesuai dengan penjelasan yang kami dapatkan, proses investigasi dapat diperpanjang, apabila dibutuhkan. Batas waktu hingga pukul 00.00 WIB," ujar Ronny, saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta.
Ronny menjelaskan, tim investigasi yang dipimpin oleh Kepala Biro Pengamanan Paminal Divpropam, Polri Brigjen Sahfrizal, itu terdiri dari Inspektorat Pengawasan Umum Polri, Divisi Propam Polri, didukung oleh Bareskrim Polri dari Laboratorium Forensik, dan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim.
Nantinya, lanjut Ronny, hasil investigasi tersebut akan menentukan tindakan apa yang dilakukan (instansi) terhadap anggota yang melakukan pelanggaran SOP. Apabila terbukti ada pelanggaran, maka prosedur SOP penegakan hukum akan diterapkan.
Praktisi Tegaskan Karyawan Harus Jadi Prioritas Utama Penerima Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Karyawan harus menjadi prioritas utama penerima manfaat sebelum aktivitas tersebut dialihkan kepada pihak eksternal seperti masyarakat atau konsumen.
VIVA.co.id
1 Mei 2024
Baca Juga :