Eks Staf Ahli Gubernur Jateng Ditahan

Tersangka korupsi APBD Kudus, Ruslin Rukun dan M Tamzil.
Sumber :
  • VIVAnews/ Dwi Royanto (Semarang).
VIVAnews
Gerindra Prioritaskan Bobby Nasution di Pilgub Sumatera Utara, Segera Konsolidasi dengan KIM
- Penahanan terhadap mantan staf ahli Gubernur Jawa Tengah, HM Tamzil, sekaligus mantan Bupati Kudus periode 2005-2008 oleh  Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mendapatkan perhatian khusus pemprov Jateng. Jika diminta, pemrov Jateng akan memberi bantuan hukum.

Tiket Whoosh Dijual Mulai dari Rp 150 Ribu pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

"Kalau diminta, kami akan membantu memberikan pendampingan hukum dari LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum-red) Korpri Jateng," terang Plt Sekretaris Daerah Jateng, Sri Puryono, di Semarang, Selasa 30 September 2014.
Nasib Tragis Inter Milan di Tangan Suning Group, Erick Thohir Jadi Sorotan


Mantan Bupati Kudus periode 2005-2008 tersebut ditahan Kejati Jateng, Senin kemarin terkait dugaan kasus korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun 2004-2005 senilai Rp 21,5 miliar. Sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) kerugian negara yang ditimbulkan adalah senilai Rp 2,8 miliar.


Selain Tamzil, Kejati juga menahan dua tersangka lain yakni, Eks Kepala Dinas Pendidikan Kudus tahun 2005-2008, Ruslin Rukun dan Abdul Gani, Direktur CV Gani and Son selaku perusahaan rekanan yang ditunjuk langsung oleh bupati.


Kendati demikian, Puryono menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Muhammad Tamzil tidak akan mengganggu pemprov Jateng. Karena, saat ini Tamzil sudah tidak menjabat lagi menjadi staf ahli Gubernur.


"Sekarang ini M Tamzil jabatannya tidak ada (bukan staf ahli), hanya staf di badan penelitian dan pembangunan (Balitbang) Jateng. Jadi penahanan itu tidak akan berpengaruh," beber dia.


Terkait advokasi pemprov terhadap Tamzil, pihaknya mengaku siap membantu jika itu diminta oleh yang bersangkutan.

Namun, jika tidak diminta atau pihaknya tidak memberikan advokasi.


Penahanan terhadap tiga tersangka oleh Kejati Jateng dilakukan sekurang-kurangnya 20 hari selama menjalani masa persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.


Dalam kasus yang cukup lama terhenti tersebut, M Tamzil selaku menjabat bupati Kudus  diduga menunjuk langsung rekanan pemenang tender proyek tersebut, tanpa melalui proses lelang saat menjabat sebagai Bupati Kudus periode 2005-2008 silam.


Sementara pertimbangan penahanan terhadap tiga tersangka adalah untuk memudahkan proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya