VIVAnews - Tahun 2007 lalu, Indonesia telah memiliki Undang-undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Namun UU ini tak memadai, perlu sebuah UU yang lebih besar cakupannya.
Lingkup wilayah yang diatur dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir adalah kawasan pesisir, mulai dari kecamatan pesisir sampai ke wilayah perairan sejauh 12 mil. Padahal ruang laut nasional pada dasarnya tidak hanya sampai pada batas wilayah teritorial saja (sejauh 12 mil dari garis pantai), akan tetapi meliputi juga kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Di luar 12 mil inilah sering terjadi aktivitas manusia yang memiliki sumber daya bernilai tinggi.
Di wilayah ZEE dan landas kontinen ini pula muncul masalah pertahanan dan keamanan terkait masalah batas administrasi. Sehingga, untuk menjamin sinkronisasi data kelautan dan perikanan, pertahanan dan keamanan, batas wilayah laut dan pengembangan teknologi kelautan, diperlukan suatu Undang-undang yang mengatur secara integral. Saat ini, Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) sedang menyusun Rancangan Undang-undang Kelautan Indonesia (RUU Kelautan) yang diharapkan sebagai alat sinkronisasi itu.
Masukan untuk RUU Kelautan ini dilakukan dengan menggelar seminar nasional di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2008, ini. Seminar yang difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan ini menghadirkan sejumlah narasumber dengan berbagai topik antara lain mengenai kebijakan pengelolaan ruang laut pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan ruang laut ditinjau dari perspektif hukum laut internasional, peluang dan tantangan pengelolaan ruang laut khususnya di kawasan ZEE dan Landas Kontinen, strategi pengelolaan kawasan andalan laut, kawasan andalan laut, kajian tata batas antar negara dan daerah, energi alternatif kelautan serta rancangan RUU Kelautan.
VIVA.co.id
4 Mei 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Kata-kata Terakhir Rini Sebelum Tewas Dibunuh Lalu Mayatnya Dimasukkan dalam Koper
Kriminal
4 Mei 2024
Korban Rini tewas dibunuh Arif usai bersetubuh di salah satu hotel kawasan Bandung. Usai dibunuh, mayat Rini dimasukkan ke dalam koper.
Juru parkir tersebut akan menunaikan ibadah haji bersama sang istri.
Pelaku membunuh wanita dari aplikasi Michat itu di kamar kost dan membuangnya pakai koper. Dia pun menyerahkan diri ke Polisi ditemani oleh kakaknya.
Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik
Nasional
4 Mei 2024
Berita tentang rencana Prabowo untuk melibatkan Megawati dalam menyusun kabinet pemerintahannya juga menarik banyak perhatian pembaca VIVA.
Identitas pengemudi mobil putih yang menabrak bus kuning Univesitas Indonesia (UI) ternyata mahasiswa Fakultas Ilmu Komputer (Fasilkom) UI. Dalam mobil tersebut berisi ti
Selengkapnya
Partner
Kemenhub Copot Status Taruna Pelaku Penganiayaan yang Menyebabkan Tewasnya Mahasiswa STIP
Siap
4 menit lalu
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Perhubungan (BPSDMP) menyelidiki kasus tewasnya mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang diduga tewas karena
Tugu Titik Nol Kilometer Jember Diresmikan, Warga Harus Kenal dan Paham Sejarah Kota
Banyuwangi
23 menit lalu
Tugu titik nol kilometer atau Pal Kilometer Jember diresmikan, diharapkan warga harus mengenal dan sejarah yang ada di Kabupaten Jember, termasuk disini
Kabupaten Jember kini memiliki angkutan sekolah gratis dan angkutan Jember keliling kota, angkutan ini diluncurkan bertepatan dengan peringatan Hardiknas 2024
10 Update Harga Terbaru HP Xiaomi Bulan Mei 2024, Spesifikasi dan Detail Lengkapnya!
Gadget
24 menit lalu
Daftar HP Xiaomi terbaru bulan ini menawarkan beragam pilihan dari seri Redmi dan Poco. Mulai dari Redmi A2 dengan layar AMOLED 120Hz hingga Redmi Note 12 Pro dengan kam
Selengkapnya
Isu Terkini