RUU Kelautan

Perlunya Sinkronisasi Ruang Laut Indonesia

VIVAnews - Tahun 2007 lalu, Indonesia telah memiliki Undang-undang No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Namun UU ini tak memadai, perlu sebuah UU yang lebih besar cakupannya.

Lingkup wilayah yang diatur dalam UU Pengelolaan Wilayah Pesisir adalah kawasan pesisir, mulai dari kecamatan pesisir sampai ke wilayah perairan sejauh 12 mil. Padahal ruang laut nasional pada dasarnya tidak hanya sampai pada batas wilayah teritorial saja (sejauh 12 mil dari garis pantai), akan tetapi meliputi juga kawasan zona ekonomi eksklusif (ZEE) dan landas kontinen. Di luar 12 mil inilah sering terjadi aktivitas manusia yang memiliki sumber daya bernilai tinggi.

Di wilayah ZEE dan landas kontinen ini pula muncul masalah pertahanan dan keamanan terkait masalah batas administrasi. Sehingga, untuk menjamin sinkronisasi data kelautan dan perikanan, pertahanan dan keamanan, batas wilayah laut dan pengembangan teknologi kelautan, diperlukan suatu Undang-undang yang mengatur secara integral. Saat ini, Dewan Kelautan Indonesia (Dekin) sedang menyusun Rancangan Undang-undang Kelautan Indonesia (RUU Kelautan) yang diharapkan sebagai alat sinkronisasi itu.

Masukan untuk RUU Kelautan ini dilakukan dengan menggelar seminar nasional di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Senin, 27 Oktober 2008, ini. Seminar yang difasilitasi Departemen Kelautan dan Perikanan ini menghadirkan sejumlah narasumber dengan berbagai topik antara lain mengenai kebijakan pengelolaan ruang laut pesisir dan pulau-pulau kecil, pengelolaan ruang laut ditinjau dari perspektif hukum laut internasional, peluang dan tantangan pengelolaan ruang laut khususnya di kawasan ZEE dan Landas Kontinen, strategi pengelolaan kawasan andalan laut, kawasan andalan laut, kajian tata batas antar negara dan daerah, energi alternatif kelautan serta rancangan RUU Kelautan.

Mahalini Ungkap Alasan Ingin Segera Dipinang Rizky Febian
Ilustrasi mobil hybrid Toyota

Jokowi Beri Sinyal Kelanjutan Insentif Mobil Hybrid

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja memberikan sinyal terkait dengan kelanjutan pemberian insentif untuk mobil Hybrid. Di mana, proses masih dalam tahap pembahasan..

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024