2 Mantan Menhut Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Lahan di Bogor

Zulkifli Hasan & Muhammad Prakosa
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews
- Dua orang mantan Menteri Kehutanan dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 11 November 2014. Keduanya adalah Zulkifli Hasan (Menhut Periode 2009-2014) dan Muhammad Prakosa (Menhut Periode 2004-2009).


"Sebagai saksi untuk KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha. Zulkifli sudah datang sekitar 09.42 WIB.


Selain kasus ini, dia pun dijadwalkan menjalani pemeriksaan dalam perkara lain, yakni dugaan suap alih fungsi lahan Riau. Dia diketahui sudah pernah menjalani pemeriksaan penyidik untuk tersangka lain dalam perkara ini.
Top Trending: Sosok Jenderal Bintang 1 Termuda TNI, Kowad Cantik Pernah Tugas di Lebanon


Update Korban Tewas Banjir dan Longsor di Luwu jadi 13 Orang, Berikut Daftar Namanya
Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain dalam perkara yang turut menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Antara lain Dirjen Planalogi Kehutanan Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto; Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Hadi Daryanto, serta dua orang dari pihak swasta yakni Keith Steven Muljadi dan Atar Kompoy.

Sandiaga soal Peluang Gabung Prabowo-Gibran: Sesuai Namanya Partai Persatuan

Diketahui Cahyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada Bupati Bogor terkait rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Cahyadi setelah sebelumnya menjemput paksa di kawasan Sentul, Bogor pada 30 September 2014.


Dalam kasus ini dia disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atu b atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Selain itu, KPK juga menyangka bahwa Cahyadi melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya