Sumber :
- VIVAnews/ Faddy Ravydera
VIVAnews
- Seorang ayah mencabuli anak tirinya yang masih berusia sepuluh tahun. Dia mengaku birahi tiap melihat putri tirinya bercelana pendek.
Pria yang diketahui berinisial PS (47 tahun) itu warga Kampung Sawah, Desa Tegalwangi, Kecamatan Menes, Pandgelang, Banten. Dia kini mendekam di sel tahanan kantor Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang.
Baca Juga :
Menhub Pede Bandara Jenderal Besar A.H. Nasution Bakal Pacu Potensi Ekonomi di Mandailing Natal
Pria yang diketahui berinisial PS (47 tahun) itu warga Kampung Sawah, Desa Tegalwangi, Kecamatan Menes, Pandgelang, Banten. Dia kini mendekam di sel tahanan kantor Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang.
Baca Juga :
Kelompok Muslim AS Kecam Universitas di New York atas Penangkapan Mahasiswa Pro Palestina
Saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pandeglang, PS yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi ojek itu mengakui mencabuli anak tirinya. Dia mengaku tak kuat menahan nafsu karena anak tirinya kerap menggunakan celana pendek.
PS berbuat asusila di beberapa tempat sebanyak empat kali, yakni dua kali di rumah saat kondisi sedang sepi, dan dua kali di kebun belakang rumah. Agar aksi itu tidak diketahui istrinya, dia kerap mengancam korban dengan tidak akan memberikan uang jajan.
Menurut Wakil Kepala Polres Pandeglang, Komisaris Polisi Budhi Bathara, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Anggit Gunadi/Pandeglang
Baca berita lain:
Halaman Selanjutnya
Saat menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Pandeglang, PS yang sehari-hari berprofesi sebagai pengemudi ojek itu mengakui mencabuli anak tirinya. Dia mengaku tak kuat menahan nafsu karena anak tirinya kerap menggunakan celana pendek.