Mahasiswa Ini Nikahi Pacar yang Dihamilinya di Tahanan Polisi

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • VIVAnews/ Faddy Ravydera
VIVAnews
- Seorang tersangka kasus pencabulan gadis di bawah umur menikahi korbannya di kantor Kepolisian Resor (Polres) Tuban, Jawa Timur, pada Jumat, 28 November 2014.


Tersangka yang telah ditahan beberapa hari memutuskan bertanggung jawab karena korban telah hamil tujuh bulan. Meski demikian, kasus yang menjeratnya terus dilanjutkan hingga pengadilan.


Tersangka, yang berinisial AR (19 tahun), menikahi korbannya, LAA (17 tahun), di Masjid Baitul Mu’min yang berada di kompleks kantor Polres Tuban. AR merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi. Sedangkan korbannya siswi kelas dua Sekolah Menengah Atas.


Pernikahan itu disaksikan keluarga kedua mempelai dan para penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban. Proses ijab kabul dipimpin langsung penghulu dari Kantor Urusan Agama setempat.


Setelah menikahi korban, tersangka harus kembali mendekam di sel tahanan Polres Tuban. Kasus yang menjeratnya masih akan berlanjut hingga pengadilan memutuskan nanti.

Apple Officially Releases New iPad Pro with M4 Chip

Menurut Kepala Satreskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, kasus yang menjerat AR bermula dari perkenalannya dengan LAA setahun silam. Keduanya kemudian menjalin hubungan asmara. Namun ketulusan cinta LAA dimanfaatkan AR, yang membujuknya untuk berhubungan seksual.
Rudal Houthi Berterbangan di Laut Merah, Kapal Induk AS Pasang Badan


First Look Film Dilan 1983: Wo Ai Ni Resmi Dirilis, Tampilkan Dilan Saat Masih Anak-anak
Ajakan tersangka awalnya ditolak LAA. Namun berkat bujuk rayu dan janji akan dinikahi, gadis berjilbab itu pun menyerahkan mahkotanya untuk direnggut. Perbuatan terlarang itu berlangsung beberapa kali hingga LAA hamil tujuh bulan.

Mengetahui LAA hamil, keluarga tak terima. Mereka kemudian melaporkan AR ke Polisi. Meski dilakukan suka sama suka, AR tetap harus bertanggung jawab karena LAA masih di bawah umur.


Imam Zuhdi/Kabupaten Tuban



Baca berita lain:






Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya