Jelang Bebas Bersyarat, Rumah Pollycarpus di Pamulang Masih Sepi

Rumah Pollycarpus di Pamulang
Sumber :
  • Ikhsan Bhakti/tvOne
VIVAnews
Viral Fortuner Pelat Polri Ugal-ugalan, 2 Pemuda Tanggung Biadab Cekoki Lalu Perkosa Siswi SMP
- Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto, hari ini akan menghirup udara bebas. Mantan pilot Garuda Indonesia itu mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani separuh masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kondisi Terkini Pemain Timnas Malaysia Faisal Halim Usai Disiram Air Keras OTK

Pantauan
Pemkot Tangsel Raih Opini WTP 12 Kali Berturut, Benyamin: Kami Selalu Bertekad Pertahankannya
VIVAnews , Sabtu, 29 November 2014, tidak ada aktivitas atau persiapan jelang pembebasan Pollycarpus dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Kediaman Pollycarpus di Pamulang Permai 1, Pamulang, Tangerang Selatan itu tampak sepi.


Bahkan pintu gerbang rumah juga masih tergembok, hanya terlihat satu unit motor dan dua mobil sedan yang terparkir di garasi depan rumah.


Sebelumnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Handoyo Sudrajat mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan surat pembebasan bersyarat (PB) terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto pada Jumat, 28 November 2014.


Menurut Handoyo, PB yang diterima Pollycarpus sudah memenuhi ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana yang bersangkutan telah menjalani separuh masa hukuman, berkelakuan baik dan mendapatkan remisi.


"Maka dia berhak mendapat pembebasan bersyarat," kata Handoyo kepada VIVAnews.


Meski demikian, Pollycarpus tetap diwajibkan melapor setiap bulan sebagaimana narapidana lain yang mendapatkan PB.


"Tetap wajib lapor dan tetap ada pengawasan dari Balai Pemasyarakat Kelas I Bandung Kanwil," ujarnya. Handoyo. Selengkapnya [Baca: ]

Iksan Bhakti/tvOne Tangerang Selatan
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya