Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung akan melelang harta milik terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan. Barang sitaan itu akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
"Lelang akan dilakukan pada Selasa, 23 Desember 2014, pukul 10.00 pagi yang bertempat di Kantor KPKNL Jakarta IV," kata Kepala Bagian Tata Usaha, PPA Kejagung, Murtiningsih, Rabu 17 Desember 2014.
Baca Juga :
Berbulan-bulan Banjir Tak Kunjung Surut, Daerah di Bulak Barat Depok Ini Bak Kampung Mati
"Oleh karena itu PPA mengundang masyarakat untuk turut serta sebagai peserta lelang," ujarnya menambahkan.
Guna mendapatkan informasi, calon peserta lelang dapat mengakses website khusus PPA melalui www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id atau mengirim email ke alamat: pusatpemulihanaset@kejaksaan.go.id atau barangrampasan@gmail.com.
Murtiningsih mengingatkan, bagi peserta lelang yang hadir dan telah tervalidasi oleh pihak KPKNL Jakarta IV namun tidak melakukan penawaran lelang akan mendapat sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang selama tiga bulan di wilayah kerja Kanwil DJKN Jakarta.
"Syarat paling penting bagi para calon peserta lelang adalah memiliki NPWP. Dana yang masuk dari hasil pelelangan tersebut akan langsung disetorkan ke Kas Negara oleh pihak KPKNL dan kemudian akan dilaporkan pada PPA."
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Guna mendapatkan informasi, calon peserta lelang dapat mengakses website khusus PPA melalui www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id atau mengirim email ke alamat: pusatpemulihanaset@kejaksaan.go.id atau barangrampasan@gmail.com.