KPK Kembali Terbitkan Sprindik Fuad Amin

Fuad Amin Imron Menjalani Pemeriksaan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Fuad Amin Imron. Fuad sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan.


Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam perkara suap itu, Fuad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD.


Sedangkan dalam Sprindik yang baru dikeluarkan, Fuad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Daerah. Fuad diketahui sebelumnya pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan.


"Kasus FAI (Fuad Amin Imron) ini sudah ditingkatkan, ada tindak pidana korupsi tapi dalam kasus, dalam konteks sebagai penyelenggara negara, bukan ketua DPRD," kata Bambang di Jakarta, Selasa, 23 Desember 2014.


Meski demikian, Bambang tidak menjelaskan secara rinci Sprindik baru itu. Dia hanya menyebut bahwa Sprindik tersebut merupakan hasil pengembangan sebelumnya.

Terpopuler: Jawaban Mamah Dedeh Soal Menantu Perempuan, Persiapan Penting Sebelum Menikah

"Namanya tindak pidana korupsi dalam konteks ketua DPRD, terus kami tarik ke belakang dalam konteks tindak pidana korupsi kepala daerah dan setelah itu apakah ada upaya-upaya melakukan pencucian uang. Kalau ada kemungkinan itu kita akan gunakan itu," tutur Bambang.
Borussia Dortmund Melangkah ke Final Liga Champions usai Tekuk PSG di Kandang


Terpopuler: Teuku Ryan Tertekan Jadi Suami Ria Ricis, Nikita Mirzani Bongkar Aib Rizky Irmansyah
Diketahui, kasus suap Fuad terungkap, setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. KPK kemudian menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron, Ajudan Fuad yang bernama Rauf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko.

Fuad dan Rauf diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap.


Fuad dan Rauf yang diduga merupakan sebagai pihak penerima dalam perkara ini disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


Sementara itu, Antonio Bambang Djatmiko yang diduga sebagai pemberi suap dikenai Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya