Muncul Spanduk Larangan Ucapkan Selamat Natal di Malang

Muncul Spanduk Seruan Larangan Ucapkan Selamat Natal di Malang
Sumber :
  • D.A. Pitaloka (Malang)

VIVAnews - Spanduk berisi seruan larangan bagi umat Islam mengucapkan selamat Natal dan gerakan memakai topi Santa terpasang pada beberapa titik di Kota Malang, Jawa Timur.

Sejumlah spanduk yang dibentangkan di beberapa titik keramaian bertulis Muslim yang baik tidak mengucapkan selamat Natal serta tidak merayakan Natal dan Tahun baru. Salah satunya di bundaran depan SMP Negeri 5 Malang.

Spanduk berukuran sedang ini menjadi perhatian pengguna jalan yang melintas. Warna spanduk yang dominan merah dan putih menarik mata para pengguna jalan di bundaran yang cukup padat itu. Cukup mudah juga untuk membaca kalimat pada spanduk tersebut.

Spanduk itu diduga sengaja dipasang oleh beberapa organisasi yang nama dan logonya terpampang di bagian bawah spanduk itu. Di antaranya, Majelis Taklim dan Dakwah Khusnul Khotimah, Forum Takmir Masjid Kota Malang, Majelis Intelektual dan Ulama Muda Indonesia, Majelis Ulama' Indonesia.

Dalam spanduk besar itu disitir Al Quran ayat 6 Surat Al Kafiirun, yang berbunyi: "Untukmulah agamamu dan untukulah agamaku.”

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Malang, Sudjoko Santoso menilai, spanduk itu menciderai kerukunan antarumat beragama yang sudah berjalan baik selama ini. "Spanduk itu bisa memancing emosi dan mengarah kepada tindakan SARA," katanya, Rabu, 24 Desember 2014.

FKUB sudah mendapat laporan dari beberapa pihak terkait spanduk itu dan sudah berkomunikasi dengan 17 anggota FKUB serta enam komunitas lintas agama. FKUB juga sudah berkomunikasi dengan aparat keamanan untuk segera menurunkan spanduk itu karena berpotensi memecah belah umat.

Selamat! Chand Kelvin Resmi Melamar Sang Kekasih

"Kalau dari FKUB, kita menunggu dari aparat Kepolisian atau Satpol PP untuk menurunkan. Penurunan spanduk itu harus dilakukan oleh yang berwajib."



Baca berita lain:





Bea Cukai menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus BMMN

Bea Cukai Tanjung Perak Musnahkan Ratusan Ton Tepung tak Lolos Syarat Impor

Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggarakan pemusnahan barang impor yang berstatus barang yang menjadi milik negara (BMMN).

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024