Jokowi Tolak Grasi Terpidana Mati Bali Nine

Presiden Lihat Alutsista TNI AD
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan terpidana mati sindikat penyelundup heroin "Bali Nine", Myuran Sukumaran.
Cek Fakta: Alex Ferguson Komentari Kekalahan Timnas Indonesia dari Irak di Piala Asia U-23

Penolakan grasi terpidana asal Australia itu telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi menjelaskan, isi Kepres tersebut berisi penolakan permohonan grasi yang diajukan terpidana mati tersebut.
Terpopuler: Bukti Kencan Kim Soo Hyun-Kim Ji Won, Teuku Ryan Dibawa Berobat dan Ruqyah

Keppres itu dibawa dan diserahkan langsung oleh petugas dari Sekretariat Negara ke PN Denpasar. "Keppres itu ditetapkan Presiden Jokowi tertanggal 30 Desember 2014," kata Sianturi, Kamis 8 Januari 2015.
Kisah Inspiratif dari UTBK Unesa: Peserta Berinfus dan Pakai Selang Demi Menggapai Cita-cita

PN Denpasar sendiri, sambung Sianturi, langsung menembuskan Keppres tersebut kepada Kejaksaan Negeri Denpasar dan Lapas Kerobokan.

Pada kesempatan terpisah, Kalapas Kerobokan, Sudjonggo, mengaku telah menerima salinan Keppres tersebut. Ia pun telah menyampaikan kepada Konsulat Jenderal Australia perihal penolakan grasi tersebut. Kepada Myuran telah disampaikan secara lisan. "Sudah disampaikan secara lisan kepada yang bersangkutan," paparnya.

Myuran sendiri, Sudjonggo melanjutkan, tak memiliki reaksi berlebih mengetahui permohonan grasinya ditolak. Sudjonggo sendiri akan meminta bantuan psikolog untuk menguatkan kondisi kejiwaan Myuran. 

Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya