Terpidana Mati yang Grasinya Ditolak Segera Dieksekusi

Menkumham Yasonna H Laoly
Sumber :
  • ANTARA FOTO/OJT/Abdul Malik

VIVAnews - Pemerintah memutuskan akan tetap melaksanakan eksekusi terhadap terhadap terpidana mati. Namun, eksekusi hanya akan dilakukan terhadap narapidana yang telah ditolak pengajuan grasinya oleh Presiden.

Hal tersebut merupakan salah satu dari Keputusan Bersama berdasarkan rapat bersama sejumlah Kementerian dan Lembaga. Di antaranya Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kejaksaan Agung, KPK dan Mabes Polri.

"Bagi terpidana yang ditolak permohonan grasinya oleh presiden, eksekusi tetap dilaksanakan sesuai peraturan undang-undang yang berlaku," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat 9 Januari 2015.

Terkait adanya Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014 mengenai Pengajuan Kembali (PK) yang diperbolehkan lebih dari satu kali, Yasonna menyebut masih diperlukan pengaturan lebih lanjut. Termasuk mengenai pengajuan permohonan PK, menyangkut pengertian novum, pembatasan waktu dan tata cara pengajuan PK. Yasonna mengatakan, akan dibuat Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur hal tersebut.

Over Kredit di Bawah Tangan Bisa Terjerat Hukum, Kok Bisa?

"Itu yang nanti kita akan atur dan itu kami akan membuat PP," ujar dia.

Sementara poin terakhir dalam kesepakatan bersama itu adalah, sebelum ada ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan PK dalam poin kedua, maka terpidana belum dapat mengajukan PK. Hal tersebut sesuai dengan Undang Undang sebagaimana telah diubah dengan putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014.

"Jadi masih berlaku seperti apa yang disebut dalam Undang Undang Kekuasaan Kehakiman dan MA. Nanti teknis untuk mengakomodir putusan MK, akan kita atur dengan PP," kata Yasonna.

Sementara Jaksa Agung, HM Prasetyo, menyebut dengan adanya keputusan bersama itu, maka pihaknya telah bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana mati yang telah ditolak pengajuan grasinya.

"Kita akan langsung eksekusi. Intinya sepanjang mengajukan grasi dan ditolak, maka kita akan langsung mengeksekusinya," ujar dia.

Namun, Prasetyo masih belum menjelaskan secara detail mengenai pelaksanaan eksekusinya. "Kalau soal tempat, kita akan lebih mempertimbangkan keamanan dan efektifitasnya. Intinya secepatnya," katanya. (one)

Hay-Chapman, tuna wisma yang beruntung

Bantu Tangkap Narapidana, Tunawisma Diganjar US$100 Ribu

Ia mengenali pelaku dari berita di televisi.

img_title
VIVA.co.id
16 Maret 2016