Ini Cara KY dan MA Pererat Hubungan

Lima Anggota Komisi KY dilantik
Sumber :
  • VIVA/Agus Rahmat
VIVA.co.id
KPK Dukung MA Lakukan Lelang Jabatan Sekretaris
- Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi mengatakan, melalui silaturahmi antara komisioner KY dengan Mahkamah Agung, kedua lembaga menyepakati sejumlah hal.

Pejabat Mahkamah Agung Pakai Uang Suap untuk Beli Mobil
"Kedua lembaga baik MA maupun KY sepakat berkonsentrasi pada perannya masing-masing dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, sekaligus hasil kesepakatan keduanya yang dituangkan dalam peraturan bersama di tahun 2012," ujar Farid dalam keterangan tertulisnya, Rabu 13 Januari 2016.

Pejabat Mahkamah Agung Mengaku Terima Suap
Selanjutnya, komunikasi antara kedua lembaga akan kembali diintensifkan. Salah satu caranya, melalui mekanisme penghubung sarana komunikasi antara KY dan MA dengan menunjuk wakil dari masing-masing lembaga.

"Kerja sama erat yang telah dirintis selama ini juga akan terus dioptimalkan, baik pada bidang pelatihan, utamanya pelatihan etik, rekrutmen Hakim Agung hingga pengawasan," kata Farid.

Selanjutnya, ia menjelaskan dalam waktu dekat, KY juga akan memproses rekrutmen Hakim Agung untuk memenuhi kekurangan hakim di MA. Dalam silaturahmi ini, KY mendapatkan banyak masukan dari MA sebagai bahan evaluasi, agar jalinan hubungan KY dan MA lebih produktif demi reformasi dunia peradilan.

Komisioner KY yang baru dilantik beberapa minggu lalu, hari ini bertemu dengan pimpinan dan pejabat MA di Gedung MA secara tertutup. Sebelumnya, hubungan KY dan MA memang tak selalu harmonis. 

Ketidakharmonisan ini bisa dikatakan terjadi, karena ada sejumlah kewenangan yang bersinggungan antara kedua lembaga. Permasalahan konkret yang dihadapi misalnya, terkait uji materi yang diajukan Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas tiga Undang-Undang Badan Peradilan.

Dalam uji materi tersebut, Ikahi menilai kewenangan KY merekrut hakim untuk pengadilan tingkat pertama tidak sesuai dengan amanat konstitusi. MK pun akhirnya memangkas kewenangan KY tersebut. (asp)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya