KPK Tetapkan Calon Kapolri Budi Gunawan Jadi Tersangka

Budi Gunawan.
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa 13 Januari 2015.

Dua alat bukti sudah dipegang oleh penyidik KPK untuk menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka kasus rekening gendut.

"Memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Komjen BG sebagai tersangka," ujar Abraham Samad.

Komjen Budi Gunawan saat menduduki kepala biro kepala pembinaan karir.

KPK telah melakukan penyelidikan kasus yang menjerat Budi Gunawan sejak 2014. Abraham mengungkapkan bahwa penyelidikan perkara tersebut sudah dilakukan sejak bulan Juli 2014.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan gelar perkara pada 12 Januari 2015.

"Akhirnya KPK menemukan peristiwa pidana dan menemukan lebih dua alat bukti untuk tingkatkan ke tahap penyidikan," ujar dia.

Budi Gunawan disangka telah melanggar pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU 31 tahun 99 tentang tipikor juncto 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016