Sumber :
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVAnews -
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka. Calon Kapolri itu jadi tersangka kasus gratifikasi.
Hal ini disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad, kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa 13 Januari 2015.
Dua alat bukti sudah dipegang oleh penyidik KPK untuk menetapkan calon Kapolri itu sebagai tersangka. Abraham mengatakan kasus yang menjerat Budi Gunawan sudah diselidiki sejak Juli 2014.
"Akhirnya memutuskan bahwa perkara tersebut naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka Komjen BG (Budi Gunawan) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menerima hadiah atau janji," ujar Abraham.
Lihat videonya
Kasus terjadi ketika Komjen Budi Gunawan menduduki Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Mabes Polri 2004-2006.
Komjen Budi Gunawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke satu.
Diketahui, Komjen Budi Gunawan telah diajukan oleh Presiden Joko Widodo ke DPR sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Sutarman. Anggota Komisi III DPR akan menggelar
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.
VIVA.co.id
14 Februari 2016
Baca Juga :