Sumber :
- VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVAnews
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera merampungkan kasus dugaan korupsi terkait pembahasan anggaran APBN-P Tahun 2013 di Kementerian ESDM. Pada perkara ini, KPK telah menetapkan satu tersangka, yakni mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana.
Bambang mengatakan bahwa proses pemberkasan dalam kasus ini sudah hampir beres. "Pemeriksaan terhadap kasus yang menyangkut sprindik awal terhadap saksi-saksi sudah 80-90 persen selesai," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
"Mudah-mudahan satu dua minggu ini akan diputuskan apakah akan dikembangkan
kemudian dirumuskan bersama-sama dakwaannya atau didahulukan proses yang sudah selesai ini," ujar Bambang.
Kasus Jero Wacik
Tidak hanya kasus Sutan Bhatoegana, KPK juga akan segera merampungkan perkara dugaan pemerasan di Kementerian ESDM dengan tersangka mantan Menteri ESDM, Jero Wacik.
Namun, mirip seperti perkara Sutan, kasus ni juga tengah dikonsultasikan dengan Jaksa Penuntut Umum, karena juga tengah dilakukan pengembangan.
"Kasus yang berkaitan sprindik awal, saksi sudah 80-90 persen selesai, tapi harus dikonsultasikan dengan PU apakah informasi yang didapatkan akan dikembangkan lebih lanjut, atau diselesaikan pemeriksaan saksi-saksi dari sprindik yang sudah dikelauarkan oleh KPK," tutur Bambang. (ren)
Halaman Selanjutnya
kemudian dirumuskan bersama-sama dakwaannya atau didahulukan proses yang sudah selesai ini," ujar Bambang.