Sumber :
- VIVAnews/Robbi Sofwan Amin
VIVA.co.id
- Kejaksaan Agung, HM Prasetyo, sudah memutuskan untuk melaksanakan eksekusi mati terhadap enam terpidana kasus narkotika pada Minggu, 18 Januari 2015. Berkaitan dengan hal ini, Kejaksaan Agung sudah menginformasikan kepada keluarga terpidana.
Khusus warga asing yang menjadi terpidana mati, sudah memberitahukan melalui kedutaan besar. Kemudian, seluruh keluarga terpidana dipersilakan untuk datang.
"Semua sudah dilakukan dan semuanya sudah memberikan kontribusi yang sangat-sangat positif. Untuk wali agama, kita siapkan semua sesuai dengan agamanya masing-masing," ujarnya.
Selain itu, wakil dari kedutaan besar para terpidana juga sudah datang untuk melihat kondisi terpidana mati.
"Mereka melihat warganya yang mau dieksekusi mati," ujarnya lagi.
Seperti diketahui bahwa pelaksanaan eksekusi ini akan dilakukan secara serentak dan dipimpin oleh jaksa eksekutor masing-masing Kejati. Enam regu tembak sudah dipersiapkan untuk eksekusi enam terpidana mati ini. Terkait tata cara pelaksanaan penembakan, semuanya tertera jelas dalam UU Nomor 2 PNPS Tahun 1964.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, wakil dari kedutaan besar para terpidana juga sudah datang untuk melihat kondisi terpidana mati.