Badrodin Haiti Minta Seluruh Polisi Tetap Layani Masyarakat

Badrodin Haiti Resmi Jabat Wakapolri
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
- Pelaksana Tugas Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti, meminta seluruh anggotanya tetap melayani masyarakat. Badrodin ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Plt setelah ditinggalkan Jenderal Polisi Sutarman.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

“Saya mengajak seluruh jajaran Polri untuk membantu melaksanakan tugas Polri sesuai tugas dan harapan masyarakat,” kata Badrodin didampingi Sutarman di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 16 Januari 2015.
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan


Dia menjelaskan, sesuai Keputusan Presiden, tidak boleh ada kekosongan pimpinan Kapolri sehingga dia diamanati mengemban tanggung jawab, tugas dan wewenang Kepala Polri.


"Tugas Wakapolri itu mana kala Kapolri berhalangan melaksanakan tugas sehari-hari,” katanya.


Presiden Joko Widodo menyatakan pelantikan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri ditunda. Langkah ditempuh demi menunggu proses hukum yang harus dijalani Budi Gunawan.


"Kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kapolri. Menunda, bukan membatalkan. Itu yang perlu digarisbawahi," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat 16 Januari 2015.


Kata Jokowi, sejak proses seleksi Kompolnas, ia kemudian menyampaikan surat kepada DPR, yang lalu mendapat persetujuan Dewan. "Berhubung Komjen Pol Budi Gunawan sedang menjalani proses hukum maka kami pandang perlu untuk menunda pengangkatan sebagai Kapolri," kata dia.


Penunjukan Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri mendapat sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pada Selasa, 13 Januari 2015.


Komisi III DPR RI secara aklamasi telah merestui Budi Gunawan untuk menempati posisi sebagai Kapolri, setelah menjalani uji kepatutan dan kelayakan pada Rabu 14 Januari 2015.



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya