- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pakar Komunikasi Politik Prof Tjipta Lesmana menganggap jika kursi Trunojoyo I tidak boleh kosong terlalu lama. Ada keterbatasan wewenang untuk jabatan Pelaksana Tugas (Plt).
“Kalau Plt kan enggak punya kewenangan penuh seperti Kapolri. Jadi enggak boleh terlalu lama,” ujarnya di Restoran Warung Daun Jakarta, Sabtu, 17 Januari 2015.
Hal senada juga dikatakan oleh Komisioner Kompolnas M.Nasser. Meskipun di Kebijakan Presiden (Kepres) tidak ada keterbatasan watu dalam jabatan Plt. Namun jabatan Kapolri tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama sebab tidak bisa mengambil kebijakan strategis yang notabene dinamikanya sangat tinggi di kepolisian.
"Jadi tidak boleh terlalu lama dalam menjalankan tugas. Misalnya kebijakan anggaran yang dikurangi atau di relokasi. Selain juga terkait dengan mutasi-mutasi bintang 3 atau bintang 2," jelasnya.
Tjipta Lesmana Berharap, Presiden Joko Widodo mencari calon Kapolri selain Komjen Polisi Budi Gunawan.
“Saya katakan, Presiden Jokowi akan ajukan nama sebagai calon Kapolri baru setelah pak Budi Gunawan duduk di kursi pengadilan,” imbuhnya.
Sebelumnya Presiden mengangkat sementara Wakapolri Komjen Polisi Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
Baca juga: