Asuransi Korban Belum Terbayar, Ini Alasan AirAsia

Sumber :
  • ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

VIVA.co.id - Corporate Communication AirAsia Indonesia Cleopas Danang mengatakan pembayaran asuransi untuk para penumpang pesawat QZ8501 masih dalam proses verifikasi data keluarga. Menurut Danang, verifikasi data dilakukan agar pemberian asuransi diterima pihak keluarga penumpang (ahli waris) tepat sasaran.

8 Kecelakaan Pesawat Terbesar di Indonesia

"Masih dalam tahap proses verifikasi, kami pastikan semua keluarga terkoordinir dengan baik," kata Danang di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Minggu 18 Januari 2015.

Dalam penyelesaian asuransi ini, kata Danang, manajemen AirAsia menyediakan Care Giver untuk menjembatani keluarga korban dengan pihak AirAsia. Dengan dokumen keluarga korban yang dikumpulkan Care Giver, AirAsia memastikan asuransi akan diterima oleh pihak yang tepat.

Pilot Helikopter Angkatan Udara Amerika Tewas Kecelakaan di Kuwait

Sementara itu, Danang juga mengklarifikasi pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Crisnandi yang memberi peringatan bahwa, pemberian asuransi harus diberikan tujuh hari setelah proses identifikasi jenazah dikenali dan diserahkan ke keluarga. Menurut Danang, maksud pemerintah adalah pemberian asuransi diberikan setelah tujuh hari proses verifikasi data keluarga korban selesai.

"Ada satu keluarga penuh yang juga ikut menumpang di dalam AirAsia, itu harus kita verifikasi siapa yang berhak menerima asuransinya," kata Danang.

Pesawat Lionair Jatuh di Manila, 8 Orang Tewas

Sebelumnya, pada Kamis 8 Januari 2015 lalu, Yuddy Chrisnandi yang membawa pesan dari Presiden Joko Widodo, meminta AirAsia membayar asuransi kepada ahli waris korban secepatnya. Bahkan, pemerintah mengatakan selambat-lambatnya harus dibayarkan tujuh hari setelah jenazah teridentifikasi.

"Pemerintah meminta AirAsia membayar secepatnya, sebab uangnya ini kan sudah disiapkan, jangan lebih dari tujuh hari kerja setelah jenazah teridentifikasi," kata Yuddy, saat mengunjungi Posko Crisis Center di Mapolda Jawa Timur, Kamis 8 januaari 2015 lalu. 

Pemerintah juga meminta supaya pembayaran asuransi kepada keluarga korban atau ahli waris tidak dicicil atau diangsur, karena proses pembelian tiket naik pesawat juga tidak melalui mekanisme mengangsur. 

"Harus segera dibayar dan terdistribusi kepada ahli waris yang sudah tervalidasi, dan enggak usah dicicil-cicil, orang kalau naik pesawat tidak dicicil kok," katanya.

 

Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya