Dua Jurnalis Brasil Ditangkap Imigrasi di Nusakambangan

Jurnalis asing asal Brasil diamankan petugas Imigrasi
Sumber :
  • VIVAnews/Dwi Royanto

VIVA.co.id - Dua orang jurnalis berkebangsaan Brasil diamankan Petugas Imigrasi Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, saat melakukan peliputan eksekusi mati lima terpidana mati di Lapas Nusakambangan.

Mereka ditangkap petugas imigrasi Cilacap karena diduga tidak memiliki surat izin atau rekomendasi sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan Republik Indonesia.

Dua jurnalis luar negeri itu bernama Gomes Marcio berkebangsaan Brazil dan Geovanne Percy Saima Guerrero, warga berkebangsaan Peru. Mereka ditangkap saat sedang melakukan kegiatan peliputan di Nusakambangan terhadap salah satu keluarga terpidana asal Brazil, Marco Archer Cardoso Mareira, pada Sabtu 17 januari 2015 sekitar pukul 14.30 WIB.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi Cilacap, Adithia P Barus mengatakan, pengamanan dua jurnalis Brasil itu sebagai bahan pembelajaran bagi jurnalis-jurnalis asing lainnya yang bermaksud melakukan kegiatan jurnalis di Indonesia.

"Itu agar jurnalis asing bisa mematuhi dan menghormati tata cara dan ketentuan yang ada di Indonesia ketika meliput di Indonesia," ujar Adithia kepada VIVA co.id, Senin 19 Januari 2015.

Saat ini kedua WNA tersebut sedang dalam proses pemeriksaan pihak Kantor Imigrasi Cilacap untuk dilakukan tindakan sesuai ketentuan Keimigrasian.

Dia menjelaskan, saat eksekusi lima terpidana mati Minggu kemarin, terdapat empat WNA yang juga melakukan tugas peliputan. Dua diketahui berkebangsaan Belanda dan dua warga negara Italia. Namun, keempatnya memiliki izin yang sah untuk melakukan liputan sesuai syarat ketentuan keimigrasian Indonesia.

"Keempat WNA itu akhirnya tidak dilakukan penindakan oleh petugas imigrasi dan diperkenankan untuk melakukan peliputan di Nusakambangan," ujar dia.

Adithia mengimbau agar hal ini menjadi pelajaran bagi para jurnalis asing yang hendak melakukan peliputan di Indonesia. Sehingga perijinan seperti surat atau rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri dapat dipenuhi. Sehingga keberadaan dan kegiatan warga jurnalis asing sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah Indonesia.

Saat ini, masih terdapat beberapa narapidana berstatus WNA yang juga terpidana mati kasus narkotika di Nusakambangan. Tidak menutup kemungkinan, kedepanĀ  akan adanya jurnalis-jurnalis asing yang dikemudian hari datang untuk meliput atau melakukan kegiatan jurnalis di Lapas terbesar di Jawa Tengah itu.

Baca juga:

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman




Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016