Sumber :
- catholicleader.com.au
VIVA.co.id
- Grasi yang diajukan terpidana mati asal Australia Nyuran Sukumaran, telah ditolak oleh Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Artinya sikdikat narkotika internasional yang tergabung dalam 'Bali Nine' tetap akan dieksekusi mati.
Kendati begitu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Sudjonggo, mengatakan belum menerima perintah eksekusi mati. "Belum ada perintah soal itu (eksekusi)," kata Sudjonggo, Senin, 19 Januari 2015.
Baca Juga :
Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar
Kendati begitu Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, Sudjonggo, mengatakan belum menerima perintah eksekusi mati. "Belum ada perintah soal itu (eksekusi)," kata Sudjonggo, Senin, 19 Januari 2015.
Oleh karena itu, Sudjonggo mengatakan belum ada persiapan apa pun terkait eksekusi mati terhadap Myuran. Saat ini Myuran disebut masih melakukan aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan perilaku warga negara Australia itu.
Sudjonggo juga mengaku tidak ada permintaan khusus dari Myuran. "Sampai saat ini tidak ada permintaan khusus di lapas. Tidak tahu kalau di lembaga lain," katanya. Rekan Myuran yang tergabung dalam sindikat 'Bali Nine', Andrew Chan juga telah mengajukan grasi.
Tapi belum ada jawaban atas permintaan grasi Andrew Chan, apakah diterima atau ditolak.
Simak Juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Oleh karena itu, Sudjonggo mengatakan belum ada persiapan apa pun terkait eksekusi mati terhadap Myuran. Saat ini Myuran disebut masih melakukan aktivitas seperti biasa, tidak ada perubahan perilaku warga negara Australia itu.