Berstatus Terdakwa, Sekda Sumut Siap Dipanggil Kemendagri

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Hasban Ritonga, mengaku siap sewaktu-waktu dipanggil tim dari Kementerian Dalam Negeri untuk mengklarifikasi status hukum yang menjeratnya.


Pelantikan Hasban Ritonga sebagai Sekda Provinsi Sumut menuai kontroversi, karena di saat bersamaan, Hasban berstatus sebagai terdakwa kasus sengketa sirkuit IMI di Jalan Pancing, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.


"Intinya saya siap, sedangkan diperiksa pengadilan saya siap," kata Hasban Ritonga saat dikonfirmasi wartawan usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 20 January 2015.
Pemda Didorong Jamin Hak Warga Beragama dan Berkeyakinan


Mendagri Diminta Proaktif Cek Perda Diskrimatif HAM
Hasban menegaskan, sebagai warga negara, dia akan patuh terhadap hukum. Dia pun berharap, persidangan kasusnya ini akan mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi. "Saya yakin kebenaran akan berpihak," tegasnya.

10 November, Madura Dideklarasikan Jadi Provinsi

Meski berstatus terdakwa, Hasban yakin kinerjanya sebagai Seketaris Daerah tidak akan terganggu. Sebab dalam menjalani tugas pemerintahan, Hasban dibantu sejumlah perangkat lain di Pemprov Sumut.


Hasban Ritonga dilantik Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, pada Rabu, 14 Januari 2015 lalu sebagai Sekda Provinsi Sumut. Pelantikan ini langsung menuai kritik karena status Hasban Ritonga sebagai terdakwa.


Hasban dinyatakan sebagai tersangka oleh Mabes Polri atas laporan Ito Suhardi, selaku Kuasa Hukum PT Mutiara pada 3 Maret 2014. Mereka ditahan sejak 22 Oktober 2014.  Hasban jadi tersangka dalam kapasitasnya sebagai Asisten 4 Administrasi Umum dan Aset.


Dia didakwa menggunakan tanah negara yang ada hak-hak pakai Indonesia dan atau dengan melampaui kekuasaan atau tanpa mengindahkan cara-cara yang ditentukan dalam peraturan umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya