DPR Usul Bentuk Panja Keselamatan Transportasi

Anggota Fraksi PKS DPR Abdul Hakim
Sumber :
  • Istimewa
VIVA.co.id -
Kelompok Fraksi (Poksi) di Komisi V DPR RI mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) keselamatan transportasi, bukan hanya terkait dengan tragedi AirAsia, tapi juga evaluasi keseluruhan keselamatan transportasi di Indonesia.


"Poksi PKS dan mayoritas Poksi di Komisi V merekomendasikan pembentukan panja," kata anggota Fraksi PKS, Abdul Hakim, saat rapat kerja dengan Menteri Perhubungan (Menhub), BMKG, Basarnas dan KNKT, Selasa, 20 Januari 2015.


Pada pernyataan yang dikirim pada VIVA.co.id, Hakim menyebut pembentukan panja bukan hanya mengevaluasi kasus AirAsia, tapi program keselamatan transportasi darat, laut dan udara, seiring tingginya angka kecelakaan di Indonesia.
Begini Alur Pengenaan Pajak Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri


Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Menyebarkan Foto Asusila Siswi SMP di Kota Malang
Saat raker, Hakim mendesak Kemenhub untuk segera memenuhi hasil audit Universal Safety Oversight Audit Program (USOAP) dari International Civil Aviation Organization (ICAO), khususnya pembenahan birokrasi dan kelembagaan yang mendapat skor terburuk dari ICAO.

Oknum TNI AL di Makassar Tembak Warga hingga Tewas, Danlantamal: Diproses Sesuai Aturan

“Sudah saatnya Menhub melakukan pembenahan internal. Menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensinya dan meningkatkan kualitas SDM. Kemenhub harus segera memenuhi hasil audit ICAO dari USOAP, khususnya pembenahan birokrasi dan kelembagaan yang mendapat skor terburuk dari ICAO,” ujar Hakim.


Hakim juga mempertanyakan dasar pembentukan Indonesia Slot Coordinator (IDSC). Menurutnya, di UU penerbangan, sama sekali tidak diatur soal pembentukan lembaga ini. Dasar pembentukan lembaga ini hanya berdasarkan pasal 26 KM No.25 tahun 2008 tentang penyelenggaraan angkutan udara.


“Pembentukan IDSC yang mengatur slot time penerbangan 2011, justru  menambah daftar panjang kesemrawutan penerbitan izin terbang. Selain tidak memiliki dasar hukum pembentukan yang kuat. Mengapa IDSC justru memiliki otoritas besar menentukan pesawat yang bisa terbang atau tidak," ujarnya.


Oleh karena itu timbul kecurigaan terkait pembentukan IDSC, yang diduga hanya demi kepentingan segelintir pejabat nakal di Kemenhub. Apalagi, IDSC mendapat pembiayaan tidak sedikit dari Angkasa Pura, sebesar Rp1 miliar per tahun. (one)


Simak Juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya