Digugat Budi Gunawan, KPK: Praperadilan untuk Salah Tangkap

Wakil Ketua KPK Zulkarnain
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id -
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, menilai langkah gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap KPK, tidak tepat.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Gugatan tersebut diajukan untuk mempermasalahkan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Komjen Budi Gunawan. Termasuk mempersoalkan pasal gratifikasi yang disangkakan kepada calon tunggal Kapolri itu.
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan


Zulkarnain mengatakan, domain dalam praperadilan adalah ketika penegak hukum melakukan salah tangkap atau salah menahan seseorang. Sedangkan terkait penetapan tersangka, menurut Zulkarnain, bukan domain pra peradilan.


"Sesuai hukum acara, penetapan orang menjadi tersangka di penyidikan itu bukan domain praperadilan. Praperadilan itu untuk salah tangkap atau salah tahan," kata Zulkarnain, Rabu 21 Januari 2015.


Menurut Zulkarnain, kalau penyidikan di proses hukum. Lantas kepada tersangka diberikan hak untuk didampingi penasihat hukum, kalau di dalam penyidikan ada salah tangkap. "Salah tahan itulah praperadilan namanya," kata Zulkarnain.


Terkait adanya laporan terhadap pimpinan KPK yang diajukan oleh pihak Komjen Budi Gunawan, Zul menilai bahwa hal tersebut juga justu akan merugikan banyak pihak.


"Nanti kan yang terlambat akan merugikan kita semua, termasuk menambah kerugian negara dengan biaya dan proses yang lebih lama, proses yang lama biaya lebih besar. Masyarakat juga akan terganggu dengan hiruk pikuk banyak," tutur dia.


Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.


Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI


Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.


Proses penyidikan dilakukan cepat oleh KPK. Tiga orang saksi dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik, Senin 19 Januari 2015. Namun, dari ketiga saksi itu, hanya satu orang yang memenuhi panggilan, yakni mantan pengajar pada Sekolah Pimpinan Polri, Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu.


Sejumlah dokumen yang diduga berhubungan dengan perkara penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Budi Gunawan juga sudah disita oleh KPK.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya