Bupati Kobar: Tidak Ada Saksi Palsu dari Bambang Widjojanto

KPK Gelar Jumpa Pers Terkait Penetapan Tersangka atas Menteri ESDM Jero Wacik
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meminta memalsukan  keterangan saksi dalam sidang sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Bupati Kotawaringin Barat yang saat itu tengah bersengketa, Ujang Iskandar, mengatakan, ketika itu Bambang menjadi pengacaranya. Dia membantah bahwa ada saksi palsu yang diajukan untuk memenangkan sengketa itu.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


"Tidak ada namanya saksi palsu yang diajukan. Beliau (Bambang) mendampingi sebagai pengacara saya," kata Ujang di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat 23 Januari 2015.


Sehingga, kata dia, jika Bambang membelanya dalam sengeketa itu tentu adalah hal yang lumrah.


Ujang kemudian menceritakan, ketika bersengketa di tahun 2010, dia membawa 68 orang saksi. "Keadaan saat itu sesuai dengan fakta yang ada di lapangan, karena rival saya didiskualifikasi," kata dia.


Menurut Ujang, saksi yang bernama Ratna Mutiara yang divonis 5 bulan oleh polri karena terbukti menjadi saksi palsu, tak ada kaitannya dengan kasusnya yang saat itu melibatkan Bambang.


"Itu lain kasusnya, ibu Ratna itu saat menyampaikan itu tidak ada kaitannya dengan pemilukada, karena beliau menyampaikan bahwa si rival saya saat itu menjanjikan salah satu oknum kepala desa. Setelah dicek, keterangan bu Ratna itu tak betul. Makanya langsung diperkarakan," ujar dia.


Menurut dia, untuk memperjelas kasus itu Ujang mengusulkan untuk membuka rekaman sidang di MK. "Saya rasa itu bisa dibuka rekamannya di MK," kata dia.


Menurutnya, Bambang tidak akan menyuruh seorang saksi untuk berbohong atas kasusnya. "Inikan mereka disumpah," kata dia.


Apalagi, kata Ujang, gugatan kasus saksi palsu ini sebenarnya sudah dicabut oleh rivalnya, Sugiyanto.


"Masalah saksi palsu ini sudah dicabut oleh sugiyanto pelaporannya di mabes," lanjutnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya