Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Persetujuan keputusan mundur Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto, tergantung dari keputusan Presiden Joko Widodo. Disetujui atau tidaknya pengajuan Mundur Bambang, akan diterbitkan dalam Keputusan Presiden.
"Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang KPK, maka pemberhentian sementara pimpinan KPK berdasarkan putusan Presiden. Jadi nanti Presiden yang punya keputusan," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Senin 26 Januari 2015.
Diketahui, pada siang ini Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, telah resmi menyatakan pengunduran diri sebagai komisioner KPK. Surat permohonan itu telah diajukan ke pimpinan KPK.
"Pimpinan akan merapatkan lebih dahulu soal surat dari Pak Bambang. Nanti akan ditembuskan ke Presiden. Baru presiden terbitkan keputusannya," kata Johan.
Disinggung apakah mundurnya Bambang akan berdampak pada kinerja KPK, Johan tidak menampiknya. Menurut Johan, dengan mundurnya Bambang jelas akan berpengaruh pada tingkat kecepatan kerja yang dilakukan KPK.
Baca Juga :
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Baca juga: