KPK Tolak Pengunduran Diri Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto dan Johan Budi Konpres di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Bambang Widjojanto, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, mengajukan pengunduran diri, setelah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Namun, pengunduran diri itu ditolak oleh pimpinan KPK lainnya, Senin 26 Januari 2015.

"Pengunduran diri Bambang Widjojanto ditolak semua pimpinan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, Jakarta.

Namun demikian, KPK masih menunggu bagaimana sikap Presiden Joko Widodo, apakah akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara sesuai UU KPK.

"Sampai hari ini, kami belum memperoleh informasi soal itu," ujar Johan.

Sebelumnya, Bambang Widjojanto telah resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin. Bambang mengatakan, surat pengunduran baru dibuat di kantor pada pagi tadi.

"Setiba di kantor, saya segera membuat surat permohonan pemberhentian sementara," kata Bambang, di Gedung KPK.

Pengunduran diri Bambang lantaran dia telah mendapat panggilan dari Bareskrim Polri. Pada surat tertanggal 20 Januari 2015 itu, Bambang dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Bambang meyakini bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus rekayasa dengan fakta fiktif. Namun, karena telah ditetapkan menjadi tersangka, dia tetap mengajukan pengunduran diri. Hal tersebut, merujuk pada Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Ade Alfath (Jakarta/asp)

Baca juga:

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW

?

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016