Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id
- Fathorrasjid, seorang pelapor Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen, kepada Polisi mengaku langkahnya menempuh jalur hukum bukan untuk menjatuhkan KPK, tetapi sebaliknya.
"Justru kami dan juga rakyat mencintai KPK, jangan sampai KPK menjadi tempat berlindung bagi para oknum koruptor," kata Fathorrasjid di Surabaya, Senin malam, 26 Januari 2015.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Menurut Fathoorasjid, Zulkarnaen diduga menerima suap berupa uang dolar Amerika Serikat senilai Rp5 miliar dan sebuah mobil sedan Camry dari petinggi Jawa Timur. Itu untuk menghentikan kasus penyelewengan anggaran program pengentasan kemiskinan.
Fathorrasjid, yang saat itu menjadi Ketua DPRD Jatim, menjadi salah satu terpidana atas kasus P2SEM. Mantan politikus PKNU itu divonis enam tahun penjara karena terbukti ikut menyelewengkan dana P2SEM hingga Rp5,8 miliar.
Dia kemudian mengajukan kasasi dan vonisnya menjadi empat tahun penjara. Fathorrasjid bebas pada Desember 2013.
P2SEM adalah program bantuan dana yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di kepemimpinan Gubernur Jawa Timur, Imam Utomo, pada 2008. Program itu bertujuan menciptakan lapangan kerja, meningkatkan daya beli masyarakat, dan untuk menangani masalah sosial lain. Untuk mengakses dana ini, masyarakat harus mengajukan proposal kepada DPRD Jatim.
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Fathorrasjid, yang saat itu menjadi Ketua DPRD Jatim, menjadi salah satu terpidana atas kasus P2SEM. Mantan politikus PKNU itu divonis enam tahun penjara karena terbukti ikut menyelewengkan dana P2SEM hingga Rp5,8 miliar.