Sumber :
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA co.id
- Muhdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, divonis tiga tahun penjara terkait korupsi alokasi dana rehabilitasi gedung sekolah dasar di Kementerian Pendidikan tahun 2012. Muhdi juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau setara kurungan selama dua bulan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Januari 2015.
Baca Juga :
Jaksa Sebut SYL Bayar Tagihan Kartu Kredit Ratusan Juta Pakai Uang Hasil Korupsi di Kementan
Baca Juga :
Wamenhan Rusia Ditangkap Atas Dugaan Korupsi
Dalam perkara itu, Muhdi terbukti menerima uang Rp106 juta dari proyek rehabilitasi gedung SD di Kabupaten Banjarnegara saat dia menjabat Kepala Dinas Pendidikan Banjarnegara tahun 2012.
Putusan Majelis Hakim setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut Muhdi dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Denda yang dijatuhkan juga Rp150 juta lebih rendah dari yang semula dituntut Rp200 juta.
Terhadap putusan itu, Muhdi menyatakan menerima. Jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Putusan Majelis Hakim setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut Muhdi dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Denda yang dijatuhkan juga Rp150 juta lebih rendah dari yang semula dituntut Rp200 juta.