Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pakar hukum pada Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Didik Hendro Purwoleksono, menyarankan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi hak imunitas tapi terbatas.
"Dengan hak imunitas terbatas, pimpinan KPK bisa ditangguhkan status tersangkanya sampai selesai memimpin KPK," kata Didik kepada VIVA.co.id di Surabaya, Selasa, 27 Januari 2015.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Menurutnya, hak imunitas pimpinan KPK bisa gugur apabila tertangkap tangan dengan kasus pidana apa pun. Sebab dalam tangkap tangan sudah jelas bukti dan layak jadi tersangka.
"Hak imunitas ini sudah diatur jelas dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 9. Isinya termasuk di dalamnya ABK (anak buah kapal) kapal perang asing, raja, dan duta negara lain," terangnya.
Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair itu menyarankan Presiden segera membuat kebijakan tegas terkait hak imunitas pimpinan KPK. Katanya, hak imunitas terbatas adalah solusi yang adil dalam penyelesaian konflik antara KPK dan Polri.
"Dua institusi hukum ini lama berseteru. Tapi tidak pernah diselesaikan secara benar," ungkapnya.
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Hak imunitas ini sudah diatur jelas dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Pasal 9. Isinya termasuk di dalamnya ABK (anak buah kapal) kapal perang asing, raja, dan duta negara lain," terangnya.