Sumber :
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Pakar hukum pada Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Didik Hendro Purwoleksono, menyarankan agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi hak imunitas tapi terbatas.
"Dengan hak imunitas terbatas, pimpinan KPK bisa ditangguhkan status tersangkanya sampai selesai memimpin KPK," kata Didik kepada VIVA.co.id di Surabaya, Selasa, 27 Januari 2015.
Setiap pimpinan KPK, kata Didik, mestinya tidak boleh ditetapkan tersangka sebelum tugasnya selesai. Hal ini demi kelangsungan penegakan hukum yang lebih luas terkait korupsi.
"Dalam hak imunitas terbatas itu, Polisi tetap bisa melanjutkan proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti. Tapi jangan ditetapkan tersangka dulu," katanya.
Menurutnya, hak imunitas pimpinan KPK bisa gugur apabila tertangkap tangan dengan kasus pidana apa pun. Sebab dalam tangkap tangan sudah jelas bukti dan layak jadi tersangka.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
"Dua institusi hukum ini lama berseteru. Tapi tidak pernah diselesaikan secara benar," ungkapnya.
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Dua institusi hukum ini lama berseteru. Tapi tidak pernah diselesaikan secara benar," ungkapnya.