Sumber :
- Veros Afif/Sumenep
VIVA.co.id
- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tiga tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah itu pada Selasa malam, 27 Januari 2015. Dari para tersangka, Polisi menyita satu ons sabu-sabu yang senilai Rp100 juta.
Ketiga tersangka berinisial inisial M (40 tahun), S (41 tahun), SH (35 tahun). Mereka ditangkap dalam penggerebekan di rumah M di Jalan Adirasa Kolor Sumenep. M selama ini diketahui sebagai pengusaha/ pedagang alat-alat dapur.
Rendra mengklaim, penggerebekan ketiga pengedar sabu-sabu itu adalah penangkapan terbesar di Madura. Dia berharap peranan masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di Madura.
Veros Afif/Sumenep
Baca berita lain:
Halaman Selanjutnya
Veros Afif/Sumenep