Polisi Ungkap Peredaran Sabu-sabu Terbesar di Madura

Ilustrasi/Barang bukti sabu-sabu
Sumber :
  • Veros Afif/Sumenep
VIVA.co.id
- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap tiga tersangka pengedar sabu-sabu di wilayah itu pada Selasa malam, 27 Januari 2015. Dari para tersangka, Polisi menyita satu ons sabu-sabu yang senilai Rp100 juta.


Ketiga tersangka berinisial inisial M (40 tahun), S (41 tahun), SH (35 tahun). Mereka ditangkap dalam penggerebekan di rumah M di Jalan Adirasa Kolor Sumenep. M selama ini diketahui sebagai pengusaha/ pedagang alat-alat dapur.


Beberapa barang bukti lain disita oleh Polisi dari mereka, di antaranya, uang tunai sebanyak Rp11 juta, satu kotak kertas aluminiumfoil, timbangan digital, dan plastik klip. Sebagian sabu-sabu ditemukan dalam keadaan terbungkus plastik klip siap edar, yang terbagi sesuai dengan harga penjualan per pocket.
Percaya Buwas, Ketua DPR Usul Anggaran BNN Ditambah


Ada Jenderal Ikut Freddy Kirim Narkoba, Ini Penjelasan TNI
Polres Sumenep akan melakukan pengembangan memburu jaringan pelaku bandar sabu-sabu itu. Untuk sementara, menurut Kepala Polres, AKBP Rendra Aditya, ketiga tersangka telah menjalani tes urine. Hasilnya, mereka positif mengonsumsi sabu-sabu.

Laporkan Hariz Azhar, TNI Ingin Beri Pembelajaran Hukum

Rendra mengklaim, penggerebekan ketiga pengedar sabu-sabu itu adalah penangkapan terbesar di Madura. Dia berharap peranan masyarakat dalam pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di Madura.


Veros Afif/Sumenep



Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya