Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id -
Anggota Komisi III DPR RI, I Putu Sudiartana, meminta agar pelaksanaan eksekusi mati dua terpidana mati asal Australia yang tergabung dalam sindikat 'Bali Nine', Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tidak dilaksanakan di Pulau Bali.
Di antara pertimbangannya adalah soal kerumitan secara teologis jika keduanya dieksekusi di Pulau Seribu Pura.
"Tapi, jika masyarakat bergejolak, hukum Indonesia bisa untuk menyesuaikan," kata pria yang akrab disapa Leong tersebut.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Polda Bali juga meminta agar eksekusi Myuran dan Andrew sebaiknya dilakukan di luar Bali. Hal itu demi menjaga keharmonisan Bali sebagai destinasi wisata dunia.
Perintah eksekusi 'Bali Nine' masih menunggu surat petunjuk dari Kejaksaan Agung. Hal itu setelah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 dan 10 Tahun 2015 menyatakan menolak grasi dua terpidana mati 'Bali Nine' itu. Myuran Sukumaran dan Andrew Chan ditangkap atas keterlibatan kepemilikan heroin seberat 8,2 kilogram pada 17 April 2005.
Halaman Selanjutnya
Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Polda Bali juga meminta agar eksekusi Myuran dan Andrew sebaiknya dilakukan di luar Bali. Hal itu demi menjaga keharmonisan Bali sebagai destinasi wisata dunia.