Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Tersangka kasus suap Hakim Makhamah Konstitusi Bonaran Situmeang, kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis 29 Januari 2015.
Bonaran tiba dengan wajah yang ceria dan santai meski harus datang dengan mengenakan jaket orange kebanggaan para tahanan KPK.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Disinggung terkait hanya bukti pledoi milik mantan Ketua MK Akil Mochtar yang menjadi dasar aduannya ke Bareskrim Polri pada 15 Januari 2015, Bonaran menilai hal itu tak perlu dipersoalkan. Pelaporan kasus lebih penting, ketimbang bukti.
"Apa bukti saya di sini (perkara suap). Mereka (KPK) bilang nggak perlu. Nanti di pengadilan. Itu jawab mereka. Nah inilah kriminalisasi itu," kata Bonaran meninggalkan awak media.
Bonaran tiba sekira pukul 10.15 WIB, ia menaiki mobil tahanan Lembaga Pemasyarakatan Guntur. Bonaran telah ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK mengembangkan kasus Akil Mochtar. Ia diketahui telah menyuap Akil agar bisa memenangkan sengketa Pilkada di daerahnya.
Halaman Selanjutnya
"Apa bukti saya di sini (perkara suap). Mereka (KPK) bilang nggak perlu. Nanti di pengadilan. Itu jawab mereka. Nah inilah kriminalisasi itu," kata Bonaran meninggalkan awak media.