Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sidang praperadilan terhadap Komjen Budi Gunawan pada Senin, 2 Februari 2015, bukan hanya menentukan kelanjutan penanganan kasus korupsi calon tunggal kapolri itu oleh KPK, tapi juga citra penegakan hukum di Indonesia.
Mochamad Ainul Yaqin dari YLBHI menyebut permohonan praperadilan Budi Gunawan secara prinsip tak berdasar, karena tidak termasuk dalam objek kewenangan praperadilan. Jika diloloskan akan menjadi preseden buruk.
Baca Juga :
Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun
Mochamad Ainul Yaqin dari YLBHI menyebut permohonan praperadilan Budi Gunawan secara prinsip tak berdasar, karena tidak termasuk dalam objek kewenangan praperadilan. Jika diloloskan akan menjadi preseden buruk.
"Akan menjadi preseden buruk, karena akan ada hal serupa jika ini bergulir terus," kata Ainul, Minggu, 1 Februari 2015. Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI, Bahrein, mengatakan selama ini praperadilan ditempuh lembaga bantuan hukum untuk membantu masyarakat.
Tapi, upaya praperadilan sering dikandaskan oleh polisi, dengan melakukan percepatan pokok perkara agar praperadilan tidak sempat berjalan. "Kini malah polisi yang menggunakan, tapi aneh objeknya tidak punya dasar di praperadilan," kata Bahrein.
Oleh karena itu, dia menyerukan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas, demi menghindari preseden buruk dan meredam kegaduhan sosial. "Jokowi harus ambil sikap. Ini titik poin penting Jokowi," ucapnya.
Saat ini, banyak pihak khawatir jika praperadilan yang tampak dipaksakan, adalah bagian dari skenario yang didesain untuk menghentikan penuntasan kasus korupsi Budi Gunawan, serta memuluskan pelantikannya sebagai kapolri.
Salah satu keprihatinan utama adalah penunjukan hakim bermasalah untuk sidang praperadilan Budi Gunawan, yaitu Saprin Rizaldi. "Ada delapan kali pengaduan ke Komisi Yudisial terhadap Saprin Rizaldi. Catatannya bermasalah," kata Guru Besar UGM Denny Indrayana. (art)
Simak Juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Akan menjadi preseden buruk, karena akan ada hal serupa jika ini bergulir terus," kata Ainul, Minggu, 1 Februari 2015. Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI, Bahrein, mengatakan selama ini praperadilan ditempuh lembaga bantuan hukum untuk membantu masyarakat.