Budi Gunawan Hadirkan 4 Saksi Ahli di Sidang Praperadilan

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Sidang Praperadilan dengan pemohon Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2015. Sidang lanjutan hari ini, akan mengagendakan keterangan saksi-saksi dari kubu pemohon.

Kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail, mengatakan, dari pihak pemohon berencana menghadirkan saksi ahli untuk mendukung gugatan praperadilan Budi Gunawan.

"Saksi ahli dihadirkan untuk mendukung keterangan dari saksi fakta," ujar Maqdir kepada wartawan sesaat sebelum persidangan.

Menurut Maqdir, saksi ahli tersebut rencananya dihadirkan sebanyak empat orang dari berbagai bidang keahlian masing-masing. "Empat orang tersebut yakni ahli pidana, administrasi negara dan tata negara," ujarnya.

Soal siapa nama saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut, Maqdir belum mau berkomentar. Pihak pemohon belum bersedia menjelaskan siapa saja saksi ahli yang akan dihadirkan nanti.

"Nanti saja, karena saya belum tahu. Katanya mereka sudah datang, tapi saya belum lihat," ujarnya

Selain itu, Maqdir melanjutkan, hingga saat ini pihaknya sampai masih menyatakan penetapan kliennya sebagai tersangka adalah tidak sah. Karena KPK pernah tidak menyertakan bukti permulaannya dalam menetapkan tersangka.

"Penetapan tersangka itu tidak disertai bukti-bukti. Karena secara faktual ada kesalahan kewenangan. Pak Hendi (saksi) sendiri bilang pernah terjadi seorang tersangka bukti permulaan belum matang itu yang akan kita coba eksplor," tambahnya.

Sementara itu, sidang ini digelar di ruang sidang H Oemar Seno Adji. Rencananya akan dimulai pukul 09.00 WIB, akan tetapi baru bisa dilaksanakan pada pukul 09.50 WIB. (one)

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Baca juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016