KPK Yakin Menangi Praperadilan Budi Gunawan

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kepala Biro Hukum KPK, Chatarina M Girsang meyakini akan memenangi praperadilan Komjen Budi Gunawan yang telah berlangsung hampir satu pekan. Keyakinannya ini berdasarkan bukti dah hasil persidangan.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

"Pertama, soal kolektif kolegial. Pimpinan KPK tidak harus berjumlah lima orang dalam menentukan status tersangka," katanya di Pengadilan Negeri, Jakarta, Selatan, Jumat 13 Februari 2015.

Kemudian terkait gugatan kubu BG yang menyatakan tidak cuku bukti. Namun itu telah dijelaskan oleh saksi ahli yang dihadirkan di mana bukti tidak bisa dibuka pada sidang praperadilan.

Selanjutnya mengenai BG belum pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Saksi ahli telah menjelaskan penetapan tersangka status tersangka seseorang tidak perlu melalui pemeriksaan.

Penetapan seseorang sebagai tersangka adalah bagian dari pembelaan seseorang. Dalam proses itu tersangka diberikan hak untuk melakukan pembelaan diri.

Kemudian, Chatarina menegaskan, keyakinanya berdasarkan berbagai bukti yang disampaikan dalam persidangan pra peradilan.

"Ada 22 dokumen, 1 rekaman. Rekaman itu yang RDP (Rapat Dengar Pendapat) di DPR," katanya.

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016