Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan akan diputus hari ini, Senin 16 Februari 2015. Bila tak ada aral melintang, Hakim Sarpin Rizaldi akan membacakan putusannya pada pukul 10.00 WIB.
Hakim menjadwalkan sidang hari ini dimulai pukul 09.00. Dia memberikan toleransi waktu satu jam bagi tim hukum dua kubu, yakni kubu Budi dan kubu Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kubu Budi Gunawan berharap bila mereka menang maka Budi akan dilantik Presiden Jokowi menjadi Kapolri. Akan tetapi, sudah berdar kabar bahwa Jokowi tak akan melantik Budi apapun hasil praperadilan ini.
Pada 13 Februari lalu di Bogor, Jokowi masih belum membuka sikap apa yang akan dipilihnya. Dia hanya bilang secepatnya.
"Kapolri? Secepatnya. Tapi belum saat ini," kata Jokowi. Terhitung delapan kali dia menjawab secepatnya.
"Perlu perhitungan yang betul-betul matang. Ada kalkulasi, perhitungan, menyangkut dengan hal politik, hukum, semua harus dihitung. Kalau masalah satu dan tidak bertumpukan, 1x24 jam saya putuskan. Semua kita dengarkan, dari tokoh-tokoh semuanya." (ren)
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Pada 13 Februari lalu di Bogor, Jokowi masih belum membuka sikap apa yang akan dipilihnya. Dia hanya bilang secepatnya.