Putusan Praperadilan Budi Gunawan, Polri Pasrah

Komjen Pol Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutuskan sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Kalemdikpol Polri, Komisaris Jenderal Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, 16 Februari 2015.

Gugatan yang diajukan mantan ajudan presiden Megawati itu terkait penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspketur Jenderal Ronny F Sompie, mengatakan, Polri tidak mau ikut campur terkait hasil putusan tersebut. Menurutnya, sidang itu merupakan tuntutan pribadi bukan institusinya.

"Kami tak bisa komentar. Itu praperadilannya yang berwenang adalah tim kuasa hukumnya pak Budi Gunawan. Polri kan enggak ada urusannya soal itu," ungkap Ronny saat dihubungi VIVA.co.id.

Ronny menegaskan, kasus tersebut bukan antar institusi, dan dia percaya sepenuhnya kepada putusan pengadilan yang akan ditetapkan hari ini.

"Artinya enggak pas juga Polri memberi komentar, seolah-olah nanti antar institusi," jelasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan status tersangka ke Budi Gunawan karena diduga  menerima Gratifikasi ketika ia menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri Periode 2003-2006 di Mabes Polri.

Budi Gunawan diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Baca juga:


Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016