Hakim Sarpin Dikecam dalam Demonstrasi

Hakim Sarpin Rizaldi pimpin sidang pra pengadilan Budi Gunawan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Sejumlah aktivis antikorupsi di Semarang, Jawa Tengah, mengecam putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan pihak Budi Gunawan serta menolak pembelaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kecaman itu ditujukan kepada Hakim Sarpin Rizaldi lewat aksi unjuk rasa di Patung Kuda Jalan Pahlawan, Semarang, Senin 16 Februari 2015.

Puluhan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Satu Padu Sapu Koruptor itu bahkan mengklaim melakukan aksi serentak di 26 provinsi se-Indonesia. Mereka menganggap putusan hakim tunggal yang memeriksa perkara gugatan praperadilan BG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini adalah produk gagal hukum di Indonesia.

"Hakim Sarpin adalah antek koruptor dan antek Polri. Putusan Sarpin yang tidak jelas, karena aturannya sudah ada, tapi dia bilang tidak ada, " kata Eko Haryanto yang juga Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi (KP2KK) Jawa Tengah di sela aksi.

Dalam aksinya, puluhan massa melakukan jalan kaki di pusat Kota Semarang dengan meneriakkan kecaman terhadap Hakim Sarpin dengan nyanyian-nyanyian kata-kata binatang. Mereka juga melakukan Aksi teaterikal itu dengan memakai simbol nisan #RIP KPK yang dituliskan dalam patok nisan kuburan. Simbol itu menjelaskan bahwa hari ini adalah hari matinya pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Tanggal 16 adalah hari kelahiran KPK. Tapi hari ini adalah hari kematian dan berkabung pemeberantasan korupsi. Maka kami simbolkan sikat habis putusan praperadilan Si Sarpin yang saraf," kata Eko Haryanto.

Tak hanya itu, dalam orasinya massa menganggap bahwa putusan praperadilan tersebut telah mencemarkan nama baik Fakultas Hukum di Indonesia. Sebab, perkara yang berlangsung selama dua pekan itu dinilai sarat intervensi.

"Sarpin sejak awal adalah hakim yang bermasalah. Dia telah memutarbalikkan fakta. Kami sebagai sarjana hukum malu. Lalu apa gunanya Fakultas Hukum? Bubarkan Fakultas Hukum," beber dia.

Aktivis antikorupsi Jateng itu mendesak agar MA segera membatalkan keputusan hakim terhadap pengabulan praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan itu.

"KPK harus kasasi. Menetapkan BG sebagai tersangka. Dua pilihan itu yang harus ditempuh ke depan," ujarnya.

Diketahui, Ketua Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka kepada calon Kapolri tersebut tidak memiliki bukti kuat. Menurut hakim, Karena penyidikan kasus Budi Gunawan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

"Menyatakan, penetapan tersangka oleh termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tidak sah," katanya Sarpin dalam putusannya hari ini.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Baca juga:

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya