Budi Gunawan Minta Harkat dan Martabatnya Dipulihkan

Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Setelah gugutannya dikabulkan, calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo, Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan, meminta namanya dipulihkan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri.

"Saya sangat berharap harkat dan hak martabat saya dipulihkan kembali. Itu yang terpenting. Biar masyarakat tahu," kata Budi Gunawan, Senin malam, 16 Febuari 2015.

Disampaikan Budi Gunawan, dia sudah menghadap Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla. Dalam pertemuan itu, dia menyampaikan laporan hasil amar putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima gugatannya.

"Intinya saya melaporkan hasil amar putusan praperadilan di PN Jaksel. Beliau (Jokowi - JK) sampaikan ucapan selamat. Sebagai masukan, beliau (Jokiwi - JK) mempertimbangkan dan dalam waktu dekat ada hal yang akan diputuskan," kata Budi Gunawan.

Dalam pembacaan putusan sidang yang digelar, Senin 16 Februari 2015, hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Budi Gunawan dianggap tak berdasar hukum.

Ada memutuskan menerima gugatan Budi Gunawan.

1. Status tersangka adalah obyek praperadilan.
2. Budi Gunawan bukan pejabat negara.
3. Ada unsur pemaksaan tersangka.
4. KPK tidak mampu menunjukan alat bukti.
5. Perkara Budi Gunawan bukan perkara yang meresahkan masyarakat.
6. Perkara Budi Gunawan bukan subjek hukum KPK.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Baca juga:

1.

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan

2.

3.

Budi Waseso Siap jadi Wakapolri Meski Kans BG Lebih Kuat
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016