Berkedok Penyalur Kerja, Pasutri Pedagang Manusia Ditangkap

Ilustrasi Human Trafficking
Sumber :
  • iStock

VIVA.co.id - Pasangan suami istri, RD (34) dan SM (29), warga Kampung Pila, Pelabuhan Ratu, Sukabumi, berhasil diamankan jajaran Reskrim Polres Sukabumi karena melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Keduanya diketahui melakukan perekrutan sebanyak 3 orang korban wanita, dimana salah satunya masih di bawah umur.

Kapolres Sukabumi AKBP Asep Edi Suheri mengatakan, korban merupakan warga Simpenan dan Cipatuguran, Pelabuhan Ratu, Sukabumi dengan usia 20 tahun, 25 tahun dan 14 tahun. Mereka diiming-imingi mendapatkan pekerjaan di kafe atau restoran, namun nyatanya diberangkatkan ke Nabire, Papua, dan diperkerjakan sebagai pelayan karaoke.

“Kasus ini terungkap karena orang tua melapor bahwa anaknya yang masih 14 tahun pergi tanpa ijin,” tutur Asep.

Kini, kasus tersebut tengah didalami jajaran reskrim polres Sukabumi. Kedua pelaku terancam 10 tahun penjara. (mohamad akasah/antv)

Kejam, Suami Istri Ini Jual dan Lacurkan TKI di Malaysia

Baca juga:

Gadis Korban Prostitusi Dibanderol Rp2,2 Juta per Dua Jam
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana

Gunakan Media Sosial, Sindikat Jual TKI Ilegal ke Jepang

Di Jepang, para TKI malah dibuatkan kartu dengan status pengungsi.

img_title
VIVA.co.id
1 Agustus 2016