Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) telah menunjuk Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) sebagai Kuasa Hukum dalam menghadapi perkara dugaan pemalsuan dokumen.
Pada perkara itu, Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Terkait surat panggilan untuk Abraham Samad yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada tanggal 20 Februari 2015, menjadi salah satu topik diskusi.
"Hari ini kita akan diskusikannya, kita belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen, apa pemalsuan dan lain-lain, baru kita akan menetapkan strateginya," ujar dia.
Nursjahbani mengakui bahwa tim advokasi yang menjadi Kuasa Hukum Abraham Samad merupakan tim yang sama dengan Kuasa Hukum yang membela Bambang Widjojanto.
Dia menyebut tim sudah mempersiapkan kuasa hukum hingga 60 orang. "40 sampai 60 orang," ucap dia.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Hari ini kita akan diskusikannya, kita belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen, apa pemalsuan dan lain-lain, baru kita akan menetapkan strateginya," ujar dia.