60 Advokat Akan Bela Abraham Samad

Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditemani mantan Ketua KPK Abraham Samad
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) telah menunjuk Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) sebagai Kuasa Hukum dalam menghadapi perkara dugaan pemalsuan dokumen.


Pada perkara itu, Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka.


"Pak AS sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim advokasi anti kriminalisasi (taktis), tanda tangan surat kuasanya sudah," kata salah satu Kuasa Hukum, Nursjahbani Katjasoengkana, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2015.


Nursjahbani mengaku belum mengetahui secara detail pasal-pasal yang disangkakan kepada Abraham Samad. Dia baru akan berdiskusi dengan Abraham Samad terkait hal tersebut.


Terkait surat panggilan untuk Abraham Samad yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada tanggal 20 Februari 2015, menjadi salah satu topik diskusi.

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

"Hari ini kita akan diskusikannya, kita belum tahu betul apa pasal-pasal yang dituduhkan kecuali pemalsuan dokumen, apa pemalsuan dan lain-lain, baru kita akan menetapkan strateginya," ujar dia.
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh


KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
Nursjahbani mengakui bahwa tim advokasi yang menjadi Kuasa Hukum Abraham Samad merupakan tim yang sama dengan Kuasa Hukum yang membela Bambang Widjojanto.

Dia menyebut tim sudah mempersiapkan kuasa hukum hingga 60 orang. "40 sampai 60 orang," ucap dia.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya