Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) telah menunjuk Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (Taktis) sebagai Kuasa Hukum dalam menghadapi perkara dugaan pemalsuan dokumen.
Pada perkara itu, Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat telah menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka.
"Pak AS sudah memberikan kuasa kepada kami dan teman-teman dari kelompok tim advokasi anti kriminalisasi (taktis), tanda tangan surat kuasanya sudah," kata salah satu Kuasa Hukum, Nursjahbani Katjasoengkana, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Februari 2015.
Nursjahbani mengaku belum mengetahui secara detail pasal-pasal yang disangkakan kepada Abraham Samad. Dia baru akan berdiskusi dengan Abraham Samad terkait hal tersebut.
Terkait surat panggilan untuk Abraham Samad yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada tanggal 20 Februari 2015, menjadi salah satu topik diskusi.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
Dia menyebut tim sudah mempersiapkan kuasa hukum hingga 60 orang. "40 sampai 60 orang," ucap dia.
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dia menyebut tim sudah mempersiapkan kuasa hukum hingga 60 orang. "40 sampai 60 orang," ucap dia.