Usai Menangkan Komjen BG, Hakim Sarpin Tak Masuk Kerja

KPK Tak Hadir, Sidang Pra Peradilan Budi Gunawan Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Usai membacakan putusan praperadilan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, tidak terlihat di kantornya, Gedung PN Jakarta Selatan, Selasa, 17 Februari 2015. Sarpin menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan status tersangka Budi Gunawan.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jaksel, Made Sutisna membenarkan Hakim Sarpin Rizaldi, hari ini memang tidak masuk kantor.

"Hari ini beliau izin tidak masuk, mungkin beliau masuk besok," kata Made saat ditemui di ruang kerjanya.

Made tidak menjelaskan alasan kenapa Hakim Sarpin tidak masuk kantor hari ini. "Mungkin beliau cape," ujarnya singkat.

Menurut Made, Sarpin telah bertugas di PN Jakarta Selatan sejak enam bulan lalu. Sarpin termasuk hakim berkualifikasi khusus sehingga mendapat promosi menjadi hakim di Jakarta.

Saat ini lanjut dia, ada 26 hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan. Sehingga ketidakhadiran Sarpin tidak terlalu mengganggu proses persidangan lainnya di PN Jakarta Selatan. Meskipun dalam sehari PN Jakarta Selatan harus melakukan persidangan hingga 90 kali.

"Rata rata setahun untuk perdata ada 900 kasus. Untuk pidana kira kira 2000- an," terang Made.

Bagi Made, Sarpin Rizaldi bukan sosok hakim yang bemasalah. Sebagai individu, Sarpin dinilai sebagai orang yang baik di lingkungan para hakim, walaupun dia baru bertugas selama enam bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Orangnya baik, suka main band. Suka olah raga. Rajin juga ikut kegiatan keaagamaan," paparnya.

Sosok Hakim Sarpin Rizaldi menjadi buah pembicaraan setelah keputusannya  mengabulkan gugatan Budi Gunawan menjadi kontroversial. Hakim Sarpin menyatakan, penetapan tersangka berdasarkan Sprindik nomor 03/01/01/2015 pada 12 Januari 2015 terhadap Budi Gunawan oleh KPK tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Hakim berpendapat, KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengusut perkara Budi Gunawan. Karena saat terjadinya peristiwa pidana yang disangkakan KPK, Budi masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri yang tidak masuk kualifikasi penegak hukum dan penyelenggara negara.

Keputusan Hakim Sarpin ini mengundang banyak reaksi. Bahkan, mantan Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa menyebut keputusan Sarpin keliru dan mengada-ada.

"Memperluas kewenangan praperadilan dengan alasan tidak diatur, itu kan ngaco. Praperadilan sudah diatur dengan jelas kewenangannya," ujar Tumpa saat berbincang dengan VIVA.co.id. (ren)

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti


Baca juga:

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Sarpin Rizaldi Dipromosikan Jadi Hakim Tinggi Pekanbaru

Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada

Hakim Harus Menjunjung Integritas

Bisa saja hakim mengetahui kebenaran tapi tak memutus dengan kebenaran

img_title
VIVA.co.id
11 April 2016