Bobol Kredit Rp3 Miliar, PNS Diringkus Polisi

Ilustrasi uang rupiah.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Batu, Malang, Jawa Timur: SF yang juga Kepala UPTD Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan WU, Bendahara Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, ditangkap Unit I Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.

Keduanya ditangkap karena kedapatan melakukan manipulasi pengajuan kredit perbankan fiktif. Tidak tanggung-tanggung, akibat perbuatan mereka, sejumlah bank dirugikan hingga mencapai Rp3 miliar.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Awi Setiyono, mengatakan, modusnya memalsukan SK PNS dan segala kelengkapan dokumen. Itu dilakukan Februari sampai Maret 2013.

Kredit diajukan ke Bank Himpunan Saudara 1906 Batu Malang. Tercatat ada 22 orang debitur dengan masing-masing pinjaman berkisar Rp350 juta, semuanya menggunakan aplikasi pemohon fiktif.

‎"Keduanya membuat aplikasi fiktif, sampai ada 22 debitur dengan pinjaman keseluruhan mencapai Rp3,495 miliar yang dilakukan dalam 4 tahap," urai Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu 18 Februari 2015.

Pembayaran angsuran kredit dilakukan secara kolektif, tunai maupun transfer ke rekening Bank Saudara, Batu, setiap bulan Rp55,77 juta. Tapi, kredit tersebut macet sejak Juli 2014.

"Kemudian, pihak bank melakukan audit internal. Dan terbongkarlah pengajuan kredit yang semuanya menggunakan dokumen palsu, termasuk pemohon ‎yang mengajukan kredit juga fiktif," urai Awi.

Tak hanya status PNS ‎pemohon yang dipalsukan. Lainnya di antaranya, nama pemohon, KTP, kepangkatan terakhir, SK gaji berkala, rekening bank, berbagai stempel instansi. Termasuk SK Walikota, juga seragam dinas PNS disiapkan, untuk dipakai orang lain yang diajak menandatangani penerimaan uang pencairan kredit.

Sampai saat ini, polisi terus melakukan pengembangan, terkait dugaan keterlibatan pihak-pihak lain. "Kita terus kembangkan kasus ini, untuk mencari keterlibatan pihak-pihak lain," tambah Awi Setiyono.

Adapun kedua tersangka dijerat Pasal 263 KUHP ayat I dan II. Serta Pasal 263 KUHP jo pasal 55 KUHP ayat I dan II.

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," tegasnya. (one)


Baca juga:

Nasib Rasionalisasi 1 Juta PNS di Tangan Menpan RB Baru

Ilustrasi PNS.

Menpan RB Masih Pertimbangkan Wacana Moratorium PNS

"Nanti kami kaji dulu datanya, analisa kebutuhanya, kami analisa."

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2016