DPRD Maluku Ancam Duduki Bandara Pattimura soal Blok Migas

DPRD Maluku Ancam Duduki Bandara Pattimura soal Blok Masela
Sumber :
  • Angkotasan/Ambon
VIVA.co.id
Bakrie Dapat Proyek Rp1,4 Triliun di Blok Madura
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku mengancam menduduki Bandara Pattimura di Ambon. Dewan kesal dengan tuntutan Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pemerintah pusat tentang kepemilikan saham sebanyak sepuluh persen dalam pengelolaan Blok Masela yang tak kunjung dipenuhi.

Sunat APBN, Proyek Infrastruktur Migas Ditunda Tahun Depan

Pemerintah Provinsi Maluku telah lebih lima tahun memperjuangkan
Proyek Blok Masela Diminta Dipercepat
participating interest (PI) atau hak kepesertaan 10 persen dalam pengelolaan migas Blok Masela. Tetapi sampai pergantian Presiden dari Susilo Bambang Yudhoyono ke Joko Widodo, Kementerian ESDM belum juga merestui pemberian saham itu kepada Maluku sebagai daerah penghasil sesuai amanat Undang-Undang.


Berbagai upaya dan pendekatan telah dilakukan Pemerintah Provinsi sejak masa Karel Albert Ralahalu sampai Said Assagaff. Anggaran daerah sudah terpakai sangat banyak untuk berbagai lobi di Jakarta. Tapi selalu kandas. Ada saja alasan Pemerintah Pusat mengurungkan niat mereka menyetujui Maluku sebagai pemilik PI 10 persen pengelolaan Blok Masela yang tinggal tiga tahun lagi berproduksi.


Ketua Komisi A Dewan DPRD Maluku, Melkias Frans, mengingatkan Pemerintah Pusat agar secepatnya memberikan kejelasan kapan rekomendasi persetujuan PI 10 persen diberikan kepada Maluku. Jika sampai batas waktu tertentu, DPRD tidak segan menyerukan pendudukan Bandara Pattimura dan pemboikotan aktivitas Blok Masela.


"Jangan sampai masyarakat Maluku resah dan mengambil langkah-langkah yang lebih kritis. Bisa saja aktivitas pengangkutan manusia dan barang untuk kepentingan Blok Masela diboikot," kata Frans dalam keterangan pers di Ambon, Selasa, 24 Februari 2015.


Frans menduga ada permainan mafia migas yang selama ini ikut mengintervensi kebijakan Kementerian ESDM dalam meneken persetujuan PI 10 persen kepada pemerintah Maluku. Sebab, kata politikus Partai Demokrat itu, dari aspek hukum administrasi sebagaimana persyaratan yang diatur Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, Maluku berhak mengelola PI 10 persen.


"Ada mafia yang ingin PT Pertamina mengelolanya. Mereka tidak ingin kita mengelola PI itu," ujar Frans.


Menurut Frans, sudah waktunya Maluku dipastikan mengelola PI dengan cara menandatangani persetujuan kepada Pemerintah Provinsi. Bukan menjadikan alasan protes dari kabupaten dan permintaan pemerintah Nusa Tenggara Timur sebagai dasar menunda persetujuan PI kepada Maluku.


Pemerintah Provinsi Maluku telah membentuk Badan Usaha Milik Daerah, PT Maluku Energy, yang nanti mengelola kepesertaan secara profesional. BUMD itu telah mendapatkan bantuan dana segar dari pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan kepesertaan 10 persen dari total biaya investasi Blok Masela.


Kegiatan eksplorasi migas Blok Masela dilakukan Inpex Masela Ltd, sebuah perusahaan asal Jepang. Investasi untuk kegiatan eksplorasi migas Blok Masela diperkirakan mencapai Rp140 triliun.


Blok Masela terletak di lepas pantai Laut Arafura, sekitar 155 kilometer arah barat daya kota Saumlaki, dan berbatasan dengan perairan Australia di sisi selatan.



Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya